Sejakdahulu orang Mentawai mempunyai daerah sendiri yang dikuasai berdasarkan klaim uma (suku) secara turun temurun berdasarkan pertalian darah (genealogis) yang mengikuti garis keturunan ayah.. Menurut hukum adat yang berlaku di Mentawai, uma pemilik tanah disebut Sibakkat Laggai atau Sibakkat Polak (pemilik tanah).Pemilik tanah ini merupakan suku pertama yang menjadi penemu atau pembuka

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma baโ€™du Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat. Taโ€™rif definisi ghasb Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman, ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุงู„ุณูŽู‘ูููŠู†ูŽุฉู ููŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู„ูู…ูŽุณูŽุงูƒููŠู†ูŽ ูŠูŽุนู’ู…ูŽู„ููˆู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุญู’ุฑู ููŽุฃูŽุฑูŽุฏุชูู‘ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุนููŠุจูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ูˆูŽุฑูŽุงุกูŽู‡ูู… ู…ูŽู‘ู„ููƒูŒ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ูƒูู„ูŽู‘ ุณูŽูููŠู†ูŽุฉู ุบูŽุตู’ุจู‹ุง โ€œAdapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.โ€ Al Kahfi 79 Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1]. Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Taโ€™ala berfirman ูŠูŽุงุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุกูŽุงู…ูŽู†ููˆุง ู„ุงูŽุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู… ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู… ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู โ€œWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batilโ€ฆโ€ฆ...โ€ QS. An Nisaaโ€™ 29 Di samping itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู„ุงูŽ ูŠูŽุญูู„ูู‘ ู…ูŽุงู„ู ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุจูุทููŠู’ุจู ู†ูŽูู’ุณู ู…ูู†ู’ู‡ู โ€œTidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.โ€ HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jamiโ€™ no. 7662 Ketika khutbah wadaaโ€™, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุฏูู…ูŽุงุกูŽูƒูู…ู’ุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ุŒ ูˆูŽุฃูŽุนู’ุฑูŽุงุถูŽูƒูู…ู’ุŒ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุญูŽุฑูŽุงู…ูŒุŒ ูƒูŽุญูุฑู’ู…ูŽุฉู ูŠูŽูˆู’ู…ููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุงุŒ ูููŠ ุดูŽู‡ู’ุฑููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุงุŒ ูููŠ ุจูŽู„ูŽุฏููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง โ€œSesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.โ€ HR. Bukhari dan Muslim Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู„ุงูŽ ูŠูŽุฒู’ู†ููŠ ุงู„ุฒูŽู‘ุงู†ููŠ ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽุฒู’ู†ููŠ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ุงู„ุฎูŽู…ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุณู’ุฑูู‚ู ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽุณู’ุฑูู‚ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูุจู ู†ูู‡ู’ุจูŽุฉู‹ุŒ ูŠูŽุฑู’ููŽุนู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ูููŠู‡ูŽุง ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูŽู‡ูู…ู’ ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูุจูู‡ูŽุง ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุคู’ู…ูู†ูŒ โ€œTidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.โ€ HR. Bukhari dan Muslim As Saaโ€™ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู„ูŽุง ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู’ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุนูŽุตูŽุง ุฃูŽุฎููŠู‡ู ู„ูŽุงุนูุจู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุฌูŽุงุฏู‹ู‘ุงุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุนูŽุตูŽุง ุฃูŽุฎููŠู‡ู ููŽู„ู’ูŠูŽุฑูุฏูŽู‘ู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ โ€œJanganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.โ€ HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfuโ€™ disebutkan ู…ูŽู†ู ุงู‚ู’ุชูŽุทูŽุนูŽ ุญูŽู‚ูŽู‘ ุงู…ู’ุฑูุฆู ู…ูุณู’ู„ูู…ู ุจููŠูŽู…ููŠู†ูู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽูˆู’ุฌูŽุจูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ูŽู‡ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑูŽุŒ ูˆูŽุญูŽุฑูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽยป ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ูŠูŽุณููŠุฑู‹ุง ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽุถููŠุจู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงูƒู โ€œBarangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, โ€œWahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?โ€ Beliau menjawab, โ€œMeskipun hanya sebatang kayu araak kayu untuk siwak.โ€œ Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุดูุจู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุธูู„ู’ู…ู‹ุงุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ูŠูุทูŽูˆูŽู‘ู‚ูู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุจู’ุนู ุฃูŽุฑูŽุถููŠู’ู†ูŽ โ€œBarangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.โ€ Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Taโ€™ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽุธู’ู„ูŽู…ูŽุฉูŒ ู„ุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูู†ู’ ุนูุฑู’ุถูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุดูŽู‰ู’ุกู ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุญูŽู„ูŽู‘ู„ู’ู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุŒ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุฏููŠู†ูŽุงุฑูŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุฏูุฑู’ู‡ูŽู…ูŒ ุŒ ุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุนูŽู…ูŽู„ูŒ ุตูŽุงู„ูุญูŒ ุฃูุฎูุฐูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุจูู‚ูŽุฏู’ุฑู ู…ูŽุธู’ู„ูŽู…ูŽุชูู‡ู ุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูƒูู†ู’ ู„ูŽู‡ู ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชูŒ ุฃูุฎูุฐูŽ ู…ูู†ู’ ุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุตูŽุงุญูุจู‡ู ููŽุญูู…ูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ยป . โ€œBarangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.โ€ HR. Bukhari Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya. Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb rampasan Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah. Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafiโ€™ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ู…ูŽู†ู’ ุฒูŽุฑูŽุนูŽ ูููŠ ุฃูŽุฑู’ุถู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุฅูุฐู’ู†ูู‡ูู…ู’ุŒ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฒูŽู‘ุฑู’ุนู ุดูŽูŠู’ุกูŒ ูˆูŽู„ูŽู‡ู ู†ูŽููŽู‚ูŽุชูู‡ โ€œBarangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya perampas nafkah yang dikeluarkannya.โ€ HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata โ€œSesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.โ€ Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญู’ูŠูŽุง ุฃูŽุฑู’ุถู‹ุง ููŽู‡ููŠูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูุนูุฑู’ู‚ู ุธูŽุงู„ูู…ู ุญูŽู‚ูŒู‘ โ€œBarangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.โ€ Urwah berkata, โ€œTelah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan tanaman tersebut untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, โ€œSungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.โ€ Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, โ€œJika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.โ€ Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan syaโ€™ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum, perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur? Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha, ุงู„ู’ุฃูŽูŠู’ุฏููŠ ุงู„ู’ู…ูุชูŽุฑูŽุชูู‘ุจูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏู ุงู„ู’ุบูŽุงุตูุจู ูƒูู„ูู‘ู‡ูŽุง ุฃูŽูŠู’ุฏููŠู’ ุถูŽู…ูŽุงู†ู โ€œTangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.โ€ Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa. Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan diketahuinya tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas orang pertama. Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya standar selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang. Semua tindakan ghaasib perampas adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya. Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan. Bersambungโ€ฆ Wallahu aโ€™lam wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam. Oleh Ustadz Marwan bin Musa Marajiโ€™ Fiqh Muyassar Fii Dhauโ€™il Kitab was Sunnah beberapa ulama, Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq, Al Mulakhash Al Fiqhiy Shalih Al Fauzan, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll. Sumber [1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas jambret dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat. KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

Antara Penanaman pohon di Kaki Gunung Gede Pangrango. PLATFORM Shopee kembali melanjutkan program #ShopeeTanamHutanIndonesia melalui permainan "Shopee Tanam" guna membantu pelestarian lingkungan. Sebelumnya program serupa dilaksanakan April tahun ini dengan aksi tanam 2.000 pohon di Hutan Kota Pesanggrahan bilangan Jakarta Selatan.
Akibat daripada COVID-19 yang melanda kita hari ini, ramai di antara kita yang mengalami masalah ekonomi dan kewangan. Ada yang dibuang kerja dan ada juga dalam kalangan graduan yang bertungkus-lumus mencari kerja. Semuanya adalah ujian hidup yang perlu ditempuh. Disebabkan itu, ramai yang mula mengambil inisiatif sendiri untuk mengawal masalah itu. Ada yang mula berniaga kecil-kecilan sama ada secara sendiri atau menjadi dropship dan sebagainya, itu adalah sebuah permulaan yang baik untuk membantu kehidupan sendiri. Ada juga yang mula bercucuk tanam. Selain menjadikannya sebagai hobi baru bagi mengisi masa lapang, ia juga adalah untuk mencari wang poket sementara menunggu panggilan kerja. Namun, perlu diambil perhatian akan tanaman tersebut; pada tanah siapa ia ditanam. Ia bukanlah perkara yang kecil kerana ia juga melibatkan hak orang lain. Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Bayangkan jika sebenarnya tuan tanah tidak meredai perbuatan anda. Jadi, perbuatan itu sudah dikira berdosa. Tuan tanah pula tidak berhak ke atas pohon-pohon yang anda tanam kerana ia bukan miliknya. Bukankah itu sudah menimbulkan masalah. Disebabkan itu, jika anda berniat ingin menanam pohon di atas tanah orang, perlulah memina izin terlebih dahulu. Beritahu dengan jelas apa sebab di sebalik perbuatan tersebut, sama ada kerana tiada tanah dan sebagainya. Jika pohon itu sudah ditanam tanpa menyedari bahawa ia sudah memasuki kawasan orang lain, berbincanglah dengan elok untuk meminta izinnya. Jika tuan tanah tidak bersetuju, maka anda perlu akur kerana ia bukan hak anda. Gunakan perbincangan dua hala agar ia boleh memberi kebaikan kepada kedua-dua pihak. Sebagaimana ada sebuah kisah yang diceritakan pada zaman nabi SAW, iaitu Maksud โ€œSamurah memiliki sederet pohon kurma yang tumbuh di kebun milik seorang Ansar. Tempat tersebut didiami oleh orang Ansar tersebut bersama keluarganya. Beliau sering memeriksa pohon-pohon kurmanya termasuk pohon yang tumbuh di tanah orang Ansar itu. Kedatangannya mengganggu dan menyebabkan orang Ansar itu merasa tidak nyaman. Orang Ansar menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon itu kepadanya. Samurah menolak. Kemudian, dia meminta agar Samurah memindahkan pohon itu. Samurah juga menolak. Akhirnya orang Ansar itu mengadu kepada Nabi SAW. Baginda meminta kepada Samurah untuk menjual pohon itu, namun Samurah menolaknya. Baginda kemudian meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya, dia juga menolaknya. Kemudian, nabi berkata โ€œHadiahkan pohon itu kepadanya dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.โ€ Baginda menyebut perkara yang disukai oleh Samurah. Samurah bagaimanapun tetap menolak dan Nabi berkata โ€œEngkau ini memang pengganggu.โ€ Nabi kemudian berkata kepada orang Ansar itu โ€œPergilah, silakan tebang sahaja pokoknya.โ€ Hadis Riwayat Abu Daud, no. 3636 Justeru, dapat difahami di sini bahawa perlu meminta izin untuk menanam pokok di atas tanah orang. Jika empunya bersetuju, maka dibolehkan. Namun, jika tidak, maka tidak boleh dilakukan dan berdosa jika masih diteruskan. Wallahu aโ€™alam. Rujukan Mufti Wilayah Kongsikan Artikel Ini Nabi Muhammad berpesan, โ€œsampaikanlah dariku walau satu ayatโ€ dan โ€œsetiap kebaikan adalah sedekah.โ€ Apabila anda kongsikan artikel ini, ia juga adalah sebahagian dari dakwah dan sedekah. Insyallah lebih ramai yang akan mendapat manafaat. Fizah Lee Merupakan seorang graduan Universiti Islam Antarabangsa Malaysia dalam bidang Bahasa Melayu untuk Komunikasi Antarabangsa. Seorang yang suka membaca bahan bacaan dalam bidang sejarah dan motivasi
Padadasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:
Akibat daripada COVID-19 yang melanda kita hari ini, ramai di antara kita yang mengalami masalah ekonomi dan kewangan. Ada yang dibuang kerja dan ada juga dalam kalangan graduan yang bertungkus-lumus mencari kerja. Semuanya adalah ujian hidup yang perlu ditempuh. Disebabkan itu, ramai yang mula mengambil inisiatif sendiri untuk mengawal masalah itu. Ada yang mula berniaga kecil-kecilan sama ada secara sendiri atau menjadi dropship dan sebagainya, itu adalah sebuah permulaan yang baik untuk membantu kehidupan sendiri. Ada juga yang mula bercucuk tanam. Selain menjadikannya sebagai hobi baru bagi mengisi masa lapang, ia juga adalah untuk mencari wang poket sementara menunggu panggilan kerja. Namun, perlu diambil perhatian akan tanaman tersebut; pada tanah siapa ia ditanam. Ia bukanlah perkara yang kecil kerana ia juga melibatkan hak orang lain. Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Bayangkan jika sebenarnya tuan tanah tidak meredai perbuatan anda. Jadi, perbuatan itu sudah dikira berdosa. Tuan tanah pula tidak berhak ke atas pohon-pohon yang anda tanam kerana ia bukan miliknya. Bukankah itu sudah menimbulkan masalah. Disebabkan itu, jika anda berniat ingin menanam pohon di atas tanah orang, perlulah memina izin terlebih dahulu. Beritahu dengan jelas apa sebab di sebalik perbuatan tersebut, sama ada kerana tiada tanah dan sebagainya. Jika pohon itu sudah ditanam tanpa menyedari bahawa ia sudah memasuki kawasan orang lain, berbincanglah dengan elok untuk meminta izinnya. Jika tuan tanah tidak bersetuju, maka anda perlu akur kerana ia bukan hak anda. Gunakan perbincangan dua hala agar ia boleh memberi kebaikan kepada kedua-dua pihak. Sebagaimana ada sebuah kisah yang diceritakan pada zaman nabi SAW, iaitu Maksud โ€œSamurah memiliki sederet pohon kurma yang tumbuh di kebun milik seorang Ansar. Tempat tersebut didiami oleh orang Ansar tersebut bersama keluarganya. Beliau sering memeriksa pohon-pohon kurmanya termasuk pohon yang tumbuh di tanah orang Ansar itu. Kedatangannya mengganggu dan menyebabkan orang Ansar itu merasa tidak nyaman. Orang Ansar menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon itu kepadanya. Samurah menolak. Kemudian, dia meminta agar Samurah memindahkan pohon itu. Samurah juga menolak. Akhirnya orang Ansar itu mengadu kepada Nabi SAW. Baginda meminta kepada Samurah untuk menjual pohon itu, namun Samurah menolaknya. Baginda kemudian meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya, dia juga menolaknya. Kemudian, nabi berkata โ€œHadiahkan pohon itu kepadanya dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.โ€ Baginda menyebut perkara yang disukai oleh Samurah. Samurah bagaimanapun tetap menolak dan Nabi berkata โ€œEngkau ini memang pengganggu.โ€ Nabi kemudian berkata kepada orang Ansar itu โ€œPergilah, silakan tebang sahaja pokoknya.โ€ Hadis Riwayat Abu Daud, no. 3636 Justeru, dapat difahami di sini bahawa perlu meminta izin untuk menanam pokok di atas tanah orang. Jika empunya bersetuju, maka dibolehkan. Namun, jika tidak, maka tidak boleh dilakukan dan berdosa jika masih diteruskan. Wallahu aโ€™alam. Rujukan Mufti Wilayah Berminat menulis berkaitan Islam? Hantarkan artikel anda di sini
HukumTanam 3. Antaranya dijelaskan menerusi hadis Riwayat Abu Daud, tanah tersebut adalah hak mutlak ke atas pemilik asal manakala pokok yang ditanam pula hak milik penanam. Namun adalah menjadi satu kesalahan menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa kebenaran. Nabi bersabda kepada kaum Ansar berkenaan, "Pergilah! Silakan tebang saja pohon kurmanya!". Pertanyaan Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma baโ€™ hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasaโ€™i. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ู…ู† ู‚ุทุน ุณุฏุฑุฉ ุตูˆุจ ุงู„ู„ู‡ ุฑุฃุณู‡ ููŠ ุงู„ู†ุงุฑโ€œBarang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.โ€ HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasaโ€™i, disahihkan Al-AlbaniAbu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram Makkah dan Madinah atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon berkata,ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ู…ุฌู…ุนูˆู† ุนู„ู‰ ุฅุจุงุญุฉ ู‚ุทุนู‡ุŒ ูˆุณุฆู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุนู† ู‚ุทุนู‡ ูู‚ุงู„ ู„ุง ุจุฃุณ ู„ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุงุบุณู„ูˆู‡ ุจู…ุงุก ูˆุณุฏุฑโ€œPara ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafiโ€™i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, Tidak masalah karena Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, Mandikanlah jenazah dengan air dan daun bidara.โ€โ€Al-Baihaqi rahimahullah berkata,ูˆุงู„ุฃูˆู„ู‰ ุญู…ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู…ุง ุญู…ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ. ูˆู‡ูˆ ุฃู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ูˆุงู„ูˆุนูŠุฏ ููŠ ู…ู† ุงุนุชุฏู‰ ุนู„ู‰ ุดุฌุฑุฉ ุณุฏุฑ ุฃูˆ ู†ุญูˆู‡ุง ู…ู…ุง ูŠู†ุชูุน ุจู‡ ุงู„ู†ุงุณ ูˆุงู„ุฏูˆุงุจ ุจุธู„ู‡ ุฃูˆ ุซู…ุฑุชู‡ ูู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู‚ุทุนู‡ ุธู„ู…ุงู‹ ูˆุนุฏูˆุงู†ุงู‹ ุจุบูŠุฑ ุญู‚. ูุฅู† ูƒุงู† ุนุฑูˆุฉ ูŠู‚ุทุนู‡ ู…ู† ุฃุฑุถ ููŠุดุจู‡ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ุฎุงุตุงโ€œPendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus tidak berlaku untuk semua pohon bidara.โ€Baca Juga Tafsir Ayat Tentang โ€œPohon Kurmaโ€? Bag. 1Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ุฅู† ู‚ุงู…ุช ุงู„ุณุงุนุฉ ูˆููŠ ูŠุฏ ุฃุญุฏูƒู… ูุณูŠู„ุฉ ูุฅู† ุงุณุชุทุงุน ุฃู† ู„ุง ุชู‚ูˆู… ุญุชู‰ ูŠุบุฑุณู‡ุง ูู„ูŠุบุฑุณู‡ุงโ€œJika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.โ€ HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-AlbaniDan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Taโ€™ala berfirman,ูˆูŽู„ุงูŽ ุชููู’ุณูุฏููˆุงู’ ูููŠ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุฅูุตู’ู„ุงูŽุญูู‡ูŽุงโ€œDan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.โ€ QS. Al-Aโ€™raf 56Allah Taโ€™ala berfirman,ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุชูŽูˆูŽู„ู‘ูŽู‰ ุณูŽุนูŽู‰ ูููŠ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ู„ููŠููู’ุณูุฏูŽ ูููŠูู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูู‡ู’ู„ููƒูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฑู’ุซูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุณู’ู„ูŽ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ููŽุณูŽุงุฏูŽโ€œDan apabila dia berpaling dari Engkau, dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.โ€ QS. Al-Baqarah 205Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ู…ู† ู‚ุชู„ ุตุบูŠุฑุงู‹ ุฃูˆ ูƒุจูŠุฑุงู‹ ุฃูˆ ุฃุญุฑู‚ ู†ุฎู„ุง ุฃูˆ ู‚ุทุน ุดุฌุฑุฉ ู…ุซู…ุฑุฉโ€ฆ ู„ู… ูŠุฑุฌุน ูƒูุงูุงโ€œBarangsiapa yang ketika berjihad membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, โ€ฆ. dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.โ€ HR. Ahmad no. dinilai dhaโ€™if oleh Syekh Syuโ€™aib Al-ArnauthNabi shallallahu alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,ุงุบุฒูˆุง ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ูƒูุฑ ุจุงู„ู„ู‡ ูˆู„ุง ุชุบุฏุฑูˆุง.. ูˆู„ุง ุชู‚ุทุนูˆุง ู†ุฎู„ุง ูˆู„ุง ุดุฌุฑุฉ ูˆู„ุง ุชู‡ุฏู…ูˆุง ุจู†ุงุกโ€œBerperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat โ€ฆ dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!โ€ HR. Ahmad no. dinilai sahih oleh Syekh Syuโ€™aib Al-ArnauthBegitupun Abu Bakar radhiyallahu anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Juga Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulanMenebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram selain rerumputan karena adanya larangan untuk menebangnya. Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ูˆุฅู† ู‚ุถูŠุจุง ู…ู† ุฃุฑุงูƒโ€Meskipun setangkai dari pohon arok pohon yang biasa dijadikan siwak.โ€ HR. MuslimAdapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Taโ€™ala berfirman,ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู†ุดูŽุฃูŽูƒูู… ู…ู‘ูู†ูŽ ุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุนู’ู…ูŽุฑูŽูƒูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุงโ€œDia telah menciptakanmu dari bumi tanah dan menjadikanmu pengelolanya.โ€ QS. Hud 61Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka aโ€™ Juga***Diterjemahkan dari M. Said Hairul InsanArtikel AlasanMengapa Kita Harus Menanam Pohon. 1. Melindungi bumi dari kerusakan lebih parah. Pohon memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan bumi, khususnya lingkungan hidup manusia. Jika pepohonan dibiarkan tumbuh subur di dataran tinggi, maka banjir dan tanah longsor niscaya dapat diminimalkan atau bahkan dikurangi. Siapakah yang berhak memanen pohon buah yang ditanam di jalan umum? Oleh Rizky Rahmawati Pasaribu Biasanya seseorang menanam pohon buah di area sekitar rumahnya, di mana tanah tersebut di luar tanah buahnya sepenuhnya milik orang yang menanam atau orang lain diperbolehkan mengambil tanpa izin? Berkaitan dengan siapakah yang boleh menikmati atau memanen buah dari pohon yang ditanam di jalan umum, maka pertama kita harus melihat terlebih dahulu status kepemilikan tanah tersebut. Apakah benar tanah tersebut merupakan tanah yang statusnya merupakan lahan peruntukan fasilitas umum atau juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Pada saat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat. Hasil dari pohon yang ditanam dapat dinikmati secara bersama-sama oleh warga ataupun umum. Setiap Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum fasum dan fasilitas sosial fasos, yaitu antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. Mengambiltanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID V0cXvnbkBwNs5trku4vUbvRw5VxnqV0GWHdbvcrRPhnS2Pyo98jcyA== PerdanaMenteri Israel Benjamin Netanyahu beberapa kali menanam pohon, yang kemudian ramai diberitakan sebagai pohon gharqad antara lain penanaman pohon pada Februari 1999 lalu. Selain itu, penanaman pohon dilakukan di tempatlainnya di beberapa permukiman di wilayah pendudukan Israel, yang disponsori Jewish National Fund (JNF).
Pohon 24 Views +30 Hukum Pohon Ranting Di Tanah Orang Updated. 2 barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani. Hukum mengambil tanah orang lain. pohon, ranting, estetis, monggol, kering, alam, rusak, kayu Piqsels from Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Mengambil buah yang jatuh dari pohon milik orang lain, baik untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh dan halal jika kita yakin bahwa pemiliknya sudah tidak memperdulikan. Pasal 201 barangsiapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam Daftar isi1 Kedatangan Samurah Pada Tanah Boleh Memanen Pohon Yang Sudah Terlanjur Ditanam, Tapi Pak Zaid Harus Bayar Ongkos Pada Pak Umar Selaku Pemilik Penjualan Dan Penebangan Pohon Dari Tanah Sengketa Yang Ditanam Oleh Orang Lain Tersebut Dapat Digolongkan Sebagai Pidana Pencurian Apabila Dilakukan Tanpa Izin Syekh Abdurrahman As Saโ€™di Mengatakan, โ€œJika Dahan Atau Ranting Pohon Menjalar Ke Tanah Atau Udara Orang Lain, Dan Orang Tersebut Tidak Merelakan Keberadaan Dahan Tersebut, Setelah Mendapat Izin Atau Sudah Minta Izin Namun Tidak Diberi. Kedatangan Samurah Pada Tanah Tersebut. Kamis 24 november 2022 masehi 29 rabiul tsani 1444 hijriah. Diriwayatkan dari ali bin abi thalib ra, rasulullah saw bersabda Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Boleh Memanen Pohon Yang Sudah Terlanjur Ditanam, Tapi Pak Zaid Harus Bayar Ongkos Pada Pak Umar Selaku Pemilik Lahan. Menebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. {1} apabila ada pohon yang akar dan batangnya menjalai kepekarangan tetangga maka akar dan batangnya tetap kepunyaan pemilik pohon. 2 barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani. Penjualan Dan Penebangan Pohon Dari Tanah Sengketa Yang Ditanam Oleh Orang Lain Tersebut Dapat Digolongkan Sebagai Pidana Pencurian Apabila Dilakukan Tanpa Izin Pemiliknya. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan,. Pasal 201 barangsiapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam {2} dan bila dirasa mengganggu. Syekh Abdurrahman As Saโ€™di Mengatakan, โ€œJika Dahan Atau Ranting Pohon Menjalar Ke Tanah Atau Udara Orang Lain, Dan Orang Tersebut Tidak Merelakan Keberadaan Dahan Tersebut, Maka. โ€œjika sudah biasa dengan memakan buah yang jatuh dari pohon, maka boleh diambil dan dimakan karena sudah berlaku hukum ibahah atau kebolehan karena sudah ada. Dengan pidana penjara paling lama. Hukum mengambil tanah orang lain. Setelah Mendapat Izin Atau Sudah Minta Izin Namun Tidak Diberi. โ€œtidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan darinya.โ€. Jika pohon tetangga yang dahannya masuk ke pekarangan rumah kita dan berbuah maka itu adalah hak bersama. Sedangkan menanam pohon di atas kuburan dan menyiraminya adalah apabila akar atau dahan pohon tersebut dapat mencapai pada mayat hukumnya haram sedang bila.
Adapunhukum buah yang jatuh dari pohon milik orang lain yaitu sebagaimana hukum buah yang berada di dalam pagar (jika ada pembatas atau dalam satu kawasan) yaitu tidak boleh mengambilnya. Demikian uraian mengenai hukum mengambil buah jatuh dari pohon milik orang lain. Semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam bishshawaab. Author;
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Menanam pohon merupakan langkah untuk menghijaukan bumi dan mengurangi polusi. Selain mempercantik lahan, menanam pohon di luar ruangan secara alami memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Penanaman pohon bisa dilakukan bersama keluarga, sahabat, kerabat dan lainnya. Manfaat menanam pohon di pekarangan antara lain1. Dapat menyejukkan rumah saat panas, biasanya saat terik matahari langsung menyinari rumah, udara terasa hangat, sehingga saat menanam pohon, pepohonan menutupi sinar Membersihkan udara,ada banyak sekali udara yang masuk dan jika ada zat-zat udara yang jahat pohon akan menyerap sebagai penyaring. 3. Dapat mengurangi stres, karena berada di dekat pohon dapat membuat pikiran menjadi rilex. Walaupun banyak orang yang beranggapan bahwa menanam pohon hanya membuat rumah menjadi kotor, tentu saja tidak demikian, tidak ada salahnya menanam pohon di pekarangan, dan kita juga yang merasakan manfaatnya sendiri. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya

PengamatIntelijen Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan bahwa Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen. Baca juga: Kapolri: 25 Personel Polri Potensial Melangar Etik Bahkan Pidana. Komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas melaksanakan penyidikan independen.

Hidup rukun bertetangga memang sangat indah, apalagi kita saling ingat-mengingatkan satu sama lain. Misalnya, apabila Tetangga menanam pohon di teras rumah atau ada pohon yang tumbuh sendiri yang membuat kita sebagai tetangga mencoba mengingatkannya untuk memperhatikan pohon miliknya yang mungkin dapat membahayakan orang lain serta merusak bangunan milik kita. Setelah kita mengingatkannya ternyata dia tidak mengindahkan apa yang kita ucapkan,sehingga suatu waktu pohon tersebut merusak barang di dalam halaman rumah kita serta merusak dinding rumah kita yang disebabkan kealpaan kesalahannya yang tidak merawat pohon tersebut. Oleh sebab itu karna kelalaiannya terhadap pohon yang ditanam atau tumbuh sendiri dihalaman rumahnya tanpa ada perawatan dapat diancam pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Pasal 201 Barangsiapa karena kesalahannyakealpaannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang; Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang; Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati. Oleh sebab itu, hal sesederhana yang dapat kita temui sehari-hari seperti ini ternyata dapat dihukum dengan acaman pidana. Jadi jika kita pernah melakukan hal ini, jangan dilakukan lagi yaaa. Dan seharusnya kita lebih berhati-hati dalam mengambil sikap. Sumber Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tlNYlp.
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/567
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/924
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/242
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/117
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/339
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/543
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/488
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/39
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/599
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/510
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/651
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/908
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/295
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/114
  • 5ge4k4g93s.pages.dev/467
  • hukum menanam pohon di tanah orang lain