PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA PENJELASAN: a. Penduduk mengisi F.1.02 b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal c. Melampirkan fotokopi KK lama; d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah
c. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar; Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK; Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar. d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA) e.
Membawa foto copy dan yang asli buku tabungan salah satu anggota keluarga sesuai yang tercantum di Kartu keluarga. Membawa pas foto 3×4 masing masing anggota keluarga. Menyetujui dan mematuhi persyaratan yang berlaku. Mengisi formulir DIP; Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh peserta pendaftaran.
Terakhir, cara cek kartu keluarga online atau cek KK online bisa dengan menghubungi nomor hotline maupun kirim pesan ke nomor WA Ditjen Dukcapil. Hotline Dukcapil di nomor 1500 537, atau Kirim pesan ke WA Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan format yang sama dengan media sosial dan email.
Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga; Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA) Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga atau KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan
3. Nomor Kartu Keluarga : II JENIS PERMOHONAN: I KARTU KELUARGA II KTP-EL III KARTU IDENTITAS ANAK IV PERUBAHAN DATA A BARU A BARU A BARU A KK 1 Membentuk Keluarga Baru 2 Penggantian Kepala Keluarga B PINDAH DATANG B HILANG/RUSAK B KTP-EL 3 Pisah KK 1 Hilang 4 Pindah Datang C HILANG/RUSAK 2 Rusak C KIA 5 WNI dari LN Karena Pindah 1 Hilang
Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki; Mengisi Formulir F I-01; Fotokopi Buku Nikah; Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan) Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki). Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi
Selanjutnya langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengurus dokumen Kartu Keluarga yang baru, cara ini cocok untuk membuat Kartu Keluarga yang baru menikah. Saat dikantor dukcapil anda akan dilayani petugas dan memberikan berkas yang harus anda isi dengan ketentuan berikut. - Pemohon melengkapi berkas
Artikel ini memberikan Cara Mengubah, Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga Dalam BPJS Kesehatan, Selasa (11/9/2020). Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan). Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk
Eh0FE. 5ge4k4g93s.pages.dev/4005ge4k4g93s.pages.dev/8385ge4k4g93s.pages.dev/9365ge4k4g93s.pages.dev/2595ge4k4g93s.pages.dev/8565ge4k4g93s.pages.dev/9075ge4k4g93s.pages.dev/305ge4k4g93s.pages.dev/1495ge4k4g93s.pages.dev/6835ge4k4g93s.pages.dev/8175ge4k4g93s.pages.dev/7665ge4k4g93s.pages.dev/4195ge4k4g93s.pages.dev/6185ge4k4g93s.pages.dev/6765ge4k4g93s.pages.dev/846
cara mengisi formulir kartu keluarga baru